Usai Beli Sabu, Dua Kuli Bongkar Muat Disergap Polisi

TOPMETRO.NEWS – Personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap dua pengguna sabu usai membeli barang haram tersebut, dari seorang bandarnya di Jalan Masjid Taufik Gang Samudera Medan Perjuangan, Minggu (2/4) sekira pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangka yang ditangkap ini diketahui bernama Suliyanto Laiya (21) warga Jalan Tempuling Gang Taduan Medan Perjuangan dan Fize Luaha (16) warga Jalan Sejati Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Ainul Yaqin ketika ditanya wartawan mengaku ditangkapnya kedua pria bekerja sebagai kuli bongkar muat barang dikarenakan telah kedapatan memiliki 1 paket shabu seharga Rp70 ribu, yang baru saja dibelinya dari kawasan Jalan Masjid Taufik Gang Samudra Medan Perjuangan, Minggu (2/4) sekira pukul 21.00 WIB.

“Memang ada 2 orang kita tangkap karena memiliki 1 paket sabu,” terang Iptu Ainul Yaqin, Kamis (6/4) sore.

Diceritakannya, tertangkapnya kedua pengguna sabu ini pada Minggu (2/4) sekira pukul 21.00 WIB.

Ketika itu keduanya mengendarai sepeda motor Supra X 125 BK 3549 AAV baru saja keluar dari Jalan Masjid Taufik Gang Samudera Medan Perjuangan.

Kemudian personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur merasa curiga dengan keduanya langsung membuntutinya. Sesampainya di Jalan Tempuling Medan Perjuangan kendaraan dikendarai keduanya inipun langsung diberhentikan oleh petugas.

Pada saat itulah, salah seorang tersangka berusaha akan membuang bungkusan kecil berisikan sabu-sabu yang baru saja dibelinya seharga Rp70 ribu.

Namun upaya tersangka tidak berjalan dengan mulus karena keburu kepergok petugas saat akan membuang barang haram tersebut.”Niat mereka berdua sabu itu dibelinya untuk dipakai berdua.Barang buktinya kita dapati dari tangan kanan seorang tersangka. Bahkan menurut pengakuannya mereka sudah 4 kali membeli sabu di Masjid Taufik dan memakainya secara bersama-sama,” terang Ainul.

Guna pengusutan lebih lanjut kedua tersangka beserta barang buktinya berupa 1 paket shabu seharga Rp 70 ribu dan 1 unit sepeda motor Supra X 125 BK 3549 AAV.(TM-05)

Related posts

Leave a Comment